RESUME ARTIKEL "Keadilan Gender bagi Perempuan di Ruang Publik"




Judul             : Keadilan Gender bagi Perempuan di Ruang Publik

Tanggal         : 8 februari 2022

Penulis          : Mahirra Allyya Putri - Mahasiswa Sosiologi UBB

Ditulis oleh   : Friscilya Anastasya - Siswi SMK Negeri 1 Pangkalpinang


Pembahasan artikel kali ini merupakan hasil karya tulis seorang mahasiswi yang membahas tentang perubahan cara pandang serta sikap masyarakat terhadap kaum perempuan. Penulis menggunakan 4 kerangka penulisan yang terdiri dari judul, alinea pembuka, alinea penjelas dan penutup. 


1. Judul 

Artikel ini memiliki judul "Keadilan Gender bagi Perempuan di Ruang Publik"

 

2.Alinea Pembuka 

Pada bagian ini, penulis menjelaskan suasana dan pandangan masyarakat mengenai perempuan yang dianggap tidak mampu menyelesaikan permaslaahan yang berat seperti laki-laki. Masyarakat beranggapan perempuan hanya berperan dalam bidang domestik saja sedangkan laki-laki dapat berperan disemua bidang.

 

3. Alinea Penjelas

Pada alinea ini penulis menyampaikan beberapa fakta dan opini. Penulis menyampaikan bahwa kondisi ini harus diatasi dan karena hal itu pada tahun 1950-1960 muncul konsep emanisipasi lalu pada tanggal 12 Juli 1963, Economic and Social Council PBB mengeluarkan resolusi 861 untuk gerakan global kaum perempuan. Pada tahun 1975 World Conference Internasional Year of Woman yang dilaksankan Mexico menghasilkan deklarasi kesetaraan. Hal ini merupakan sebuah pencapaian yang ada karena kerj akeras perempuan untuk mengambil posisi kedudukan dalam bidang politik dalam mendudu krsi demokrasi. Tidak

hanya itu banyak kaum perempuan yang sudah membuktikkan bahwa perempuan juga mampu berada didalam ruang publik untuk bersuara dan mendaptkan keadilan. Salah satunya yaitu Najwa Sihab yang berani menyuarakan dan bersaing diruang publik.

 

4. Alinea Penutup

Pada bagian ini penulis menyampaikan inti pembahasan dan mengingatkann kembali kenapa kaum perempuan harus berjuang mempertahankan kesetaraan gender dan harus membuktikan bahwa kaum perempuan juga mampu melakukan hal-hal yang dilakukan oleh laki-laki.


Komentar